1. Pengertian dan Hukum Haji
Menurut bahasa, kata haji berarti "tujuan", sebagaimana dikemukakan oleh imam Al-Jauhari. Sedangkan menurut istilah, kata haji berarti menyengaja atau berniat mengunjungi Baitullah untuk melakukan ibadah dengan ketentuan tata cara, syarat, dan waktu pelaksanaan tertentu.
Hukum haji adalah wajib bagi yang mampu melakukannya. Kewajiban ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Bagi yang melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali, maka hukumnya adalah sunah.
2. Syarat Syarat Wajib Haji
Seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji harus mengerti syarat syarat haji sebagai berikut.
a. beragama Islam,
b. berakal (sehat Ruhani, tidak gila)
c. merdeka (bukan seorang budak)
d. balig dan
e. mampu
3. Rukun Haji
Yang dimaksud dengan rukun haji adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan. Jika salah satu rukunnya tidak dipenuhi/dilaksanakan, hajinya menjadi tidak sah. Selanjutnya rukun haji dapat dijelaskan sebagai berikut ini.
a. Ihram, yakni berniat mengerjakan haji.
b. Wukuf di Padang Arafah, yakni berada di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai tenggelamnya matahari, yaitu waktu masuk Maghrib
c. Thawaf Ifadah, yakni mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad.
d. Sa'i, yakni berlari lari kecil kecil antara bukit Shafa dan Marwa
e. Tahallul, yakni dijelaskannya hal hal yang menjadi larangan dalam haji yang ditandai dengan mencukur rambut kepala (bagi laki laki)
f. Tertib, yakni melakukan semua rukunnya secara urut kecuali mencukur rambut (tahallul)
Menurut bahasa, kata haji berarti "tujuan", sebagaimana dikemukakan oleh imam Al-Jauhari. Sedangkan menurut istilah, kata haji berarti menyengaja atau berniat mengunjungi Baitullah untuk melakukan ibadah dengan ketentuan tata cara, syarat, dan waktu pelaksanaan tertentu.
Hukum haji adalah wajib bagi yang mampu melakukannya. Kewajiban ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Bagi yang melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali, maka hukumnya adalah sunah.
2. Syarat Syarat Wajib Haji
Seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji harus mengerti syarat syarat haji sebagai berikut.
a. beragama Islam,
b. berakal (sehat Ruhani, tidak gila)
c. merdeka (bukan seorang budak)
d. balig dan
e. mampu
3. Rukun Haji
Yang dimaksud dengan rukun haji adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan. Jika salah satu rukunnya tidak dipenuhi/dilaksanakan, hajinya menjadi tidak sah. Selanjutnya rukun haji dapat dijelaskan sebagai berikut ini.
a. Ihram, yakni berniat mengerjakan haji.
b. Wukuf di Padang Arafah, yakni berada di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai tenggelamnya matahari, yaitu waktu masuk Maghrib
c. Thawaf Ifadah, yakni mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad.
d. Sa'i, yakni berlari lari kecil kecil antara bukit Shafa dan Marwa
e. Tahallul, yakni dijelaskannya hal hal yang menjadi larangan dalam haji yang ditandai dengan mencukur rambut kepala (bagi laki laki)
f. Tertib, yakni melakukan semua rukunnya secara urut kecuali mencukur rambut (tahallul)